SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI
DI
INDONESIA
21213524
2
EB 26
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Di
Indonesia peranan koperasi sangatlah penting, maka tidak heran koperasi bisa
kita jumpai dimana-mana di seluruh daera di Indonesia, bahkan sampai ke
plosokpun kita bisa menjumpai koperasi. Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi
sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka
keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya,
koperasi adalah salah satu bentuk
persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi.
persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi.
Koperasi
sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses
berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang
mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda,
tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik.
Dilihatdari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memilikihubungan
dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan dandijadikan
slogan oleh para Capres.Isu ekonomi memang menjadi tema utama saatini. Ekonomi
Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat.
Dalam hal ini yang dimaksut adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan
sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini
adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi
kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi
memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Rumusan
masalah dalam makalah ini adalah
Kita sudah
mengenal koperasi secara umum tetapi kebanyakan diantara kita masih belum
mengenal secara
detail
Apakah peranan koperasi didalam masyarakat dan peranan penting koperasi dalam
ekonomi kerakyatan.
BAB II
PEMBAHASAN
SEJARAH
BERDIRINYA KOPERASI DI INDONESIA
A. Pengertian Koprasi
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang – orang dengan menjalankan prinsip
kerjanya.
koperasi
yang berazas kekeluargaan. Dan dengan kata lain koperasi itu adalah suatu
kumpulan yang mengutamakan usaha bersama yang berazaskan kekeluargaan. Hal ini
sudah tercantun pada UNDANG –
UNDANG KOPERASI Nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1.
Secara
harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari : Co
yang berarti bersama
dan Operation
= bekerja. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Perkumpulan
orang orang ,termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang
sama dalam suatu lembaga.
- Bergabung secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
5. Bersifat
saling tolong menolong.
6. Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
B. Cara
Mendirikan Koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1. Pertama adalah pengumpulan anggota,
karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota tersebut akan
mengadakan rapat anggota, untuk
melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara yang
selanjutnya disebut sebagai perangkat manajemenkoperasi).
3. Setelah itu, koperasi tersebut harus
merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
4. Lalu meminta perizinan dari
negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi
dengan baik dan benar.
C. Prinsip Koprasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan
tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
masing-masing anggota
D. Jenis Koprasi Menurut Fungsi nya
1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya
3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative)
JENIS
KOPRASI BERDASARKAN TINGKAT DAN LUAS DAERAH KERJA.
A. Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
B. Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit koprimer
koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3
gabungan koperasi
C. Koperasi
di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No.
25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang
lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit
perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
A. Gerakan Koperasi Indonesia
(1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat
kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan olehsistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupan nya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan
dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model
seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh
De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu
menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian
menjadi. Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan
dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri
masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia
B.
Fungsi dan peran
koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara
lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajarbangsa.
C. Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
(Organisasi) ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja
koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Jadi, koperasi mempunyai peran dan manfaat yang sangat
penting bagi masyarakat karena koperasi dapat membantu meringankan beban
masyakat dengan meberikan pinjaman modal dan koperasi menjual produknya dengan
harga yang relatif lebih murah. Sehingga masyarakat merasa terbantu dengan
adanya koperasi. Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali
oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896.
Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres
koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya. Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi
didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan
kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota
koperasi di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA