PENGERTIAN EKONOMI KREATIF
Ekonomi
Kreatif merupakan
sebuah konsep ekonomi di era-ekonomi baru yang mengedepankan informasi, serta
kreativitas dengan mengandalkan ide dan berbagai ilmu pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM)
sebagai faktor produksi utama dalam perekonomiannya.
Howkins (2001) dalam bukunya “The Creative Economy” menemukan
kehadiran gelombang ekonomi kreatif setelah menyadari kehadirannya pertama kali pada tahun
1996, dimana ekspor karya hak cipta Amerika Serikat mempunyai nilai
penjualan sebesar 60,18 miliar dollar AS, jauh melampaui ekspor sektor lainnya
seperti otomotif, pertanian, dan pesawat.
Contoh nyatanya adalah fenomena Gangnam Style.Gangnam
Style yang dirilis pada tahun 2012 telah mewabah ke seluruh dunia.Hal
itu menjadi sekedar contoh, bagaimana kreatifitas dapat menjadi mesin ekonomi
baru bagi Korea Selatan.Berkat ketenaran
dari single lagu hit 'Gangnam Style' yang dibawakan oleh bintang K-Pop,
PSY, sektor pariwisata Korea Selatan
mengalami kenaikan jumlah kunjungan wisatawan. Berdasarkan
data yang dirilis Kementerian Budaya Korea, pada tahun 2012 yang lalu, negara
ini dikunjungi sekitar 11,1 juta pengunjung atau mengalami kenaikan sebesar
13,4 % dari angka tahun 2011. Maka menjadi tidak berlebihan, bila Howkins
menyebutkan ekonomi baru telah muncul seputar industri
kreatif, yang
dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti hak paten, hak cipta,
merek, royalti dan desain.
EKONOMI KREATIF MENUNJANG PENGEMBANGAN WILAYAH EKONOMI BARU
Tempat-tempat, dan kota-kota yang mampu
menciptakan produk-produk baru yang inovatif dan kreatif tercepat akan menjadi pemenang di era-ekonomi
kreatif ini. Ramalan Richard Florida (2004) ini kian hari terlihat
semakin nyata, termasuk di Indonesia. Kita dapat melihat bagaimana perkembangan
kota Solo dengan Wisata Kuliner, Pasar Seni/Barang Antik dan pertunjukan Seni
berbasis Budaya, kota Bandung dengan distro atau factory
outletnya, kota Jember dengan Jember Fashion Festivalnya atau
bagaimana kota Bangkok mengemas potensi wisata “Chao Praya River” yang
sesungguhnya, dari yang “biasa-biasa saja” menjadi
sesuatu yang“luar biasa”, dimana pada setiap pemberhentian jalur
sungai, diberi sentuhan kreatifitas dan inovasi, menjelma menjadi
destinasi wisata yang berperan sentral dalam menggerakkan ekonomi
masyarakat lokal Thailand, dengan beragam produk kerajinan,
pertunjukan seni, dan event-event lainnya.
Mengingat peran ekonomi kreatif yang
semakin meningkat bagi perekonomian suatu wilayah, terutama terhadap
pengembangan ekonomi berbasis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) , maka tidaklah
heran jika semakin banyak kota yang menjadikan ekonomi kreatif sebagai
ujung tombak dan katalisator pengembangan ekonomi daerahnya. Untuk
menjadi pemenang di tengah persaingan yang semakin ketat ini, menurut Florida (The
Rise of Creative Class), kota-kota, daerah, dan provinsi harus lebih
menumbuhkan "iklim orang-orang" yang dimotori oleh kaum muda, dengan
semangat inovasi dan kreatifitas,
mampu berperan layaknya sebuah Midas Touch,
yakni memoles sesuatu dari yang “biasa-biasa saja”
menjadi “sesuatu yang luar biasa”.
KOMITMEN PEMERINTAH RI DALAM MENDUKUNG
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Keseriusan Pemerintah dalam
mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia dibuktikan dengan
dikeluarkannya Inpres No. 6 Tahun 2009 tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif. Inpres No.6 Tahun 2009 itu berisi instruksi
Presiden kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, seluruh
Gubernur, Bupati/Walikota yang intinya agar mendukung kebijakan pengembangan
Ekonomi Kreatif tahun 2009-2015, yang didasarkan pada kreatifitas,
keterampilan, daya kreasi, dan daya cipta dengan menyusun, serta
melaksanakan rencana aksi-aksi mendukung suksesnya pengembangan ekonomi
kreatif tersebut. Disamping itu, berdasarkan Perpres N0.92/2011 yang dirilis pada tanggal 21 Desember tahun
2011, telah dibentuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dengan visi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat
Indonesia dengan menggerakkan kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
Presiden RI di sela-sela kunjungan
kenegaraannya ke Inggris pada 31 Oktober 2012, juga telah mengadakan
pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Inggris, dan salah satu
hasilnya adalah ditandatanganinya nota kesepahaman antar kedua negara,
mengenai kerjasama ekonomi kreatif yang akan difokuskan pada kerjasama pelaku
kreatif antar kedua Negara, dan pengembangan sumber daya manusia melalui
pertukaran informasi dan pengetahuan, peningkatan kapasitas
pembangunan (capacity building), pelatihan, dan penelitian,
dimana implementasi nota kesepahaman ini akan dijalankan oleh (Kemenparektaf)
dan The British Council.
Pemilihan strategi kebijakan pengembangan ekonomi kreatif di
sela-sela pelambatan pertumbuhan ekonomi global ini bukanlah tanpa alasan.
Pengembangan ekonomi kreatif akan sangat berperan dalam
mengembangkan lapangan pekerjaan
baru, mengingat besarnya potensi ekonomi kreatif yang
dimiliki Indonesia, dengan lebih dari 300 suku bangsa yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia. Dari sisi demografi, penduduk usia muda yang mencapai 43%,
menjadi modal plus dan utama yang kita miliki, karena kreatifitas sangat dekat
dengan kaum muda. Pengembangan ekonomi kreatif, juga akan berdampak
langsung bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah, mengingat
sektor ekonomi kreatif sebagian besar digerakkan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM), dan sangat potensial menjadi kekuatan dashyat
untuk mendorong Indonesia menjadi negara yang maju. Oleh karena itu, menjadi
jelaslah bahwa ekonomi kreatif perlu dijadikan sebagai salah satu
sektor yang harus didorong perkembangannya.
MENGATASI TANTANGAN MENERJEMAHKAN KOMITMEN
Besarnya potensi pengembangan ekonomi kreatif
yang kita miliki, dengan karunia Tuhan akan kekayaan dan keragaman
budaya, keindahan geografis wilayah serta sumber daya manusia kaum muda
yang indentik dengan dunia kreatif, perlu ditransformasikan menjadi
kekuatan ekonomi baru, bagi peningkatan daya saing dan
nilai tambah ekonomi, sehingga dapat berkonstribusi bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat sebagaimana cita-cita didirikannya suatu negara.
Oleh karena itu, diperlukan adanya
sinergitas dari semua pemangku kepentingan dalam mengatasi berbagai tantangan
yang berpotenti untuk mengembangan ekonomi kreatif, utamanya dalam membangun serta meningkatkan
kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kreatif,
karena mayoritas SDM yang menyokong ekonomi kreatif Indonesia
sebagian besar belajar secara otodidak. Di samping itu, perlindungan HAKI yang
kita miliki juga masih jauh dari harapan. Infrastruktur teknologi informasi
belum kompetitif, serta dukungan pembiayaan dari perbankan yang belum optimal
disamping penetrasi pasar yang lemah karena adaptasi teknologi informasi
melalui pasar online yang
belum membudaya.
PERKEMBANGAN
EKONOMI KREATIF DI INDONESIA
Di Indonesia, ekonomi
kreatif sebenarnya telah ada, tapi saat itu konsep ekonomi kreatif baru
disebutkan dalam pemahaman akademik sekitar tahun 1998 di Inggris. Baru setelah
konsep ini menjadi bahan analisis terhadap kebijakan pengembangan sektor
industri menjadi sebuah istilah baru ekonomi yang sering digunakan.Informasi
mengenai ekonomi kreatif di Indonesia baru masuk ke dalam data statistik pada
tahun 2002, dimana survei mengenai ekonomi kreatif dilakukan sebagai komponen
data statistik industri Indonesia.Dan pada tahun 2008, pemerintah telah
mengeluarkan Masterplan Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025.
Ada empat belas sektor yang dimasukan dalam ekonomi kreatif di Indonesia yaitu periklanan, arsitektur, pasar seni dan barang antik, kerajinan, desain, fesyen, video (film dan fotografi), permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan computer dan piranti lunak, televise dan radio, dan riset dan pengembangan
Ada empat belas sektor yang dimasukan dalam ekonomi kreatif di Indonesia yaitu periklanan, arsitektur, pasar seni dan barang antik, kerajinan, desain, fesyen, video (film dan fotografi), permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan computer dan piranti lunak, televise dan radio, dan riset dan pengembangan
Dilihat dari data
statistik (dirilis oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tahun 2008)
terlihat bahwa sejak tahun 2002, ekonomi kreatif di Indonesia terus mengalami
peningkatan terhadap nilai PDB. Pada tahun 2002, nilai PDB sub sektor ekonomi
kreatif sebesar Rp. 132 triliun dengan harga konstan meningkat menjadi Rp. 151
triliun pada tahun 2008 atau setiap tahun terjadi pertumbuhan rata-rata sebesar
2,32 % pertahun.
Dari aspek penyerapan
tenaga kerja, ekonomi kreatif di Indonesia pada tahun 2008 mampu menyerap
tenaga kerja sebesar 7,6 juta tenaga kerja dengan tingkat partisipasi pekerja
sebesar 7,53 %. Tingkat produktifitas tenaga kerja sub sektor ekonomi kreatif
juga lebih tinggi dibanding tenaga kerja sektor lain, dimana produktifitas
pekerja sebesar Rp. 64.919 juta/pekerja/tahun. Tingginya produktiftas tenaga
kerja juga memberikan dampak terhadap output industri. Output ekonomi kreatif
selain dimanfaatkan secara domestik juga di ekspor keluar negeri. Dimana pada
tahun 2008, nilai ekspor ekonomi kreatif mencapai Rp. 114,9 triliun dengan
rata-rata pertumbuhan ekspor sebesar 12,2 % pertahun dan kontribusi terhadap
total ekspor Indonesia sebesar 9,23 %.
Dilihat dari 14 sub
sektor ekonomi kreatif, nilai tambah terbesar dihasilkan oleh sub sektor fesyen
dengan nilai tambah sebesar Rp. 107 triliun atau sebesar 45,78 % terhadap total
nilai tambah sub sektor industri kreatif di Indonesia. Sub sektor ini memang
merupakan sub sektor yang dominan dalam aspek industri. Sub sektor fesyen
adalah kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas
kaki, desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya,
konsultansi produk fesyen, serta distribusi produk fesyen, dimana semua produk
industri fesyen di Indonesia sangat berkembang dan malahan sub sektor ini mampu
bersaing dalam industri fesyen dunia. Indonesia masuk ke dalam salah satu
industri fesyen terkemuka di Asia Pasifik selain Amerika Serikat, Hongkong dan
Singapura.
TANTANGAN
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI INDONESIA
Salah satu aspek terpenting dalam
pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia adalah penciptaan wirausahawan
kreatif. Karena para wirausahawan inilah yang akan berperan penting dalam
pengembangan ekonomi kreatif. Saat ini, Indonesia belum masuk kedalam kelompok
negara industri maju di dunia karena masih banyak aspek yang menjadi persoalan
dalam mengembangkan sektor industri nasional.Salah satunya adalah masih
minimnya pelaku usaha atau pengusaha pada sektor ekonomi terutama ekonomi
kreatif. Ini bisa dilihat dari jumlah pengusaha di Indonesia baru sebanyak 440
ribu pengusaha atau sekitar 0,2 % dari total penduduk Indonesia. Bandingkan
dengan negara-negara industri maju seperti Amerika Serikat (20%), Jepang (18%),
Inggris (18%), Singapura (10%), China (5%) dan India (5%).
Menciptakan pengusaha
pada sektor ekonomi kreatif memang tidak mudah karena banyak aspek yang
mempengaruhinya.Dari beberapa persoalan yang dihadapi dalam mengembangkan
kewirausahaan di Indonesia, kita coba petakan beberapa persoalan penting yang
terjadi sehingga mengakibatkan tidak berkembangnya jiwa kewirausahaan dalam
masyarakat Indonesia.
Pertama, kaitannya
dengan faktor budaya.Ini persoalan utama yang sebenarnya sulit juga untuk
memahami karakteristik persoalan dan strategi penanggulangannya.Tidak
berkembangnya jiwa kewirausahaan dalam masyarakat Indonesia secara tidak
langsung dipengaruhi oleh budaya sejarah bahwa masyarakat Indonesia cukup lama
mengalami penjajahan.Selama itu, masyarakat Indonesia berada dalam lingkup
kelas pekerja yang diperintah oleh kaum penjajah.Dan ini masih membekas dalam
karakteristik masyarakat Indonesia yang berjiwa pekerja bukan berjiwa
pengusaha.Ini problem nasional yang rumit karena menyangkut karakteristik
masyarakat secara umum.
Kedua, lemahnya sistem
pendidikan yang menumbuhkan sikap kewirausahaan dalam masyarakat Indonesia.Sebenarnya
karakteristik masyarakat dapat dirubah dengan sistem pendidikan.Tapi yang
terjadi di Indonesia, justru sebaliknya.Sistem pendidikan yang ada saat ini
sangat minim mengajarkan kepada peserta didik tentang karakter kewirausahaan.
Sistem pendidikan hanya memberikan pemahaman bagaimana menciptakan output
pendidikan menjadi pekerja-pekerja yang nanti diserap oleh pasar kerja.
Pendidik dapat dianggap sukses ketika banyak lulusan yang bekerja pada
perusahaan-perusahaan baik besar, menengah atau kecil. Ini sangat menyedihkan
sekali, dimana lulusan-lulusan perguruan tinggi dan sekolah menengah tidak
dipersiapkan menjadi pengusaha yang nanti akan mengerakan pembangunan nasional.
Ketiga, kebijakan
pemerintah untuk mendorong terciptanya wirausahawan kreatif masih relatif
kecil.Dimana kebijakan ekonomi nasional belum mengadopsi karakteristik ekonomi
kreatif. Arah kebijakan masih mengutamakan kepentingan industri-industri
berskala besar untuk kepentingan MNCs, perusahaan besar swasta nasional dan
BUMN sedangkan beberapa aspek, ekonomi kreatif di Indonesia justru tumbuh dan
berkembang dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketika kebijakan
ekonomi nasional pro pada perusahaan besar maka untuk merangsang tumbuhnya
wirausahawan kreatif dengan basik pengusaha muda akan sangat sulit tercapai
karena ruang untuk mereka memulai dan mengerakan aktivitas usahanya menjadi
terbatas akibat kebijakan tersebut. Selain itu kebijakan makro ekonomi
Indonesia pun masih belum memberikan kesempatan untuk berkembangnya usahawan
kreatif seperti kebijakan impor, kebijakan suku bunga, penciptaan iklim usaha
kondusif dan beberapa kebijakan lainnya yang menimbulkan kontradiksi terhadap
penciptaan usahawan kreatif.
Peluang bagi munculnya
wirausahawan kreatif sebenarnya cukup besar di Indonesia karena dalam beberapa
aspek Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi
kreatif.Pertama, dari aspek demografi, dengan jumlah penduduk yang sangat besar
± 237 juta penduduk merupakan pasar yang sangat besar bagi produk ekonomi kreatif.Selain
itu jumlah penduduk yang besar merupakan peluang bagi Sumber Daya Manusia (SDM)
untuk menggerakkan ekonomi kreatif di Indonesia.
Kedua, potensi sumber
daya alam (SDA) di Indonesia masih sangat besar terutama komponen-komponen SDA
sebagai input industri masih banyak seperti kekayaan hasil hutan yang dapat
dimanfaatkan untuk industri kerajinan, kekayaan budaya yang bisa dimanfaatkan
untuk industri musik dan seni, kekayaan mineral yang masih besar dan kekayaan
lokal yang belum digarap sebagai potensi ekonomi.
Ketiga, Indonesia
berada dalam tahap pengembangan ekonomi yang menuju pada negara industri maju
di kawasan Asia, bila kebijakan pemerintah berada pada koridor yang baik dan
stabilitas makro ekonomi dapat dijaga maka Indonesia berpotensi sebagai
penggerak utama ekonomi regional. Ini peluang bagi berkembangnya ekonomi
kreatif di Indonesia.
Keempat, mobilisasi
dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi di Indonesia
semakin baik, walaupun dari aspek pemanfaatan terhadap sektor industri belum
besar di Indonesia tapi ini merupakan peluang untuk memanfaatkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan informasi sebagai faktor input dalam ekonomi. Bila
ini dapat berjalan baik maka akan terjadi inovasi-inovasi baru dalam ekonomi,
inovasi ini bentuk dari kreatifitas sehingga mendorong bergeraknya ekonomi
kreatif di Indonesia. Kita harapkan kedepan, ekonomi kreatif dapat menjadi
motor penggerak roda perekonomian nasional.
SUMBER :