Senin, 30 Maret 2015

Pengembangan Ekonomi Kreatif yang Positif


PENGERTIAN EKONOMI KREATIF
Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era-ekonomi baru yang mengedepankan informasi, serta kreativitas dengan mengandalkan ide dan berbagai ilmu pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam perekonomiannya.
Howkins (2001) dalam bukunya “The Creative Economy” menemukan kehadiran gelombang ekonomi kreatif setelah menyadari kehadirannya pertama kali pada tahun 1996,  dimana ekspor karya hak cipta Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan sebesar 60,18 miliar dollar AS, jauh melampaui ekspor sektor lainnya seperti otomotif, pertanian, dan pesawat.
Contoh nyatanya adalah fenomena Gangnam Style.Gangnam Style yang dirilis pada tahun 2012 telah mewabah ke seluruh dunia.Hal itu menjadi sekedar contoh, bagaimana kreatifitas dapat menjadi mesin ekonomi baru bagi Korea Selatan.Berkat ketenaran dari single lagu hit 'Gangnam Style' yang dibawakan oleh bintang K-Pop, PSY, sektor pariwisata Korea Selatan mengalami kenaikan jumlah kunjungan wisatawan. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Budaya Korea, pada tahun 2012 yang lalu, negara ini dikunjungi sekitar 11,1 juta pengunjung atau mengalami kenaikan sebesar 13,4 % dari angka tahun 2011. Maka menjadi tidak berlebihan, bila Howkins menyebutkan ekonomi baru telah muncul seputar industri kreatif, yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti hak paten, hak cipta, merek, royalti dan desain.

    EKONOMI KREATIF MENUNJANG PENGEMBANGAN WILAYAH EKONOMI BARU
Tempat-tempat, dan kota-kota yang mampu menciptakan produk-produk baru yang inovatif dan kreatif  tercepat akan menjadi pemenang di era-ekonomi kreatif ini.  Ramalan Richard Florida (2004) ini kian hari terlihat semakin nyata, termasuk di Indonesia. Kita dapat melihat bagaimana perkembangan kota Solo dengan Wisata Kuliner, Pasar Seni/Barang Antik dan pertunjukan Seni berbasis Budaya, kota Bandung dengan distro atau factory outletnya, kota Jember dengan Jember Fashion Festivalnya    atau  bagaimana kota Bangkok mengemas potensi wisata “Chao Praya River” yang sesungguhnya, dari yang “biasa-biasa saja” menjadi  sesuatu yang“luar biasa”, dimana  pada setiap pemberhentian jalur sungai, diberi sentuhan kreatifitas dan inovasi,  menjelma menjadi destinasi wisata  yang berperan sentral dalam menggerakkan ekonomi masyarakat lokal Thailand,   dengan  beragam produk kerajinan, pertunjukan seni, dan event-event lainnya.  
Mengingat  peran ekonomi kreatif yang semakin meningkat bagi perekonomian suatu wilayah, terutama terhadap pengembangan ekonomi berbasis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) , maka tidaklah heran jika  semakin banyak kota yang menjadikan ekonomi kreatif sebagai ujung tombak  dan katalisator pengembangan ekonomi daerahnya. Untuk menjadi pemenang di tengah persaingan yang semakin ketat ini, menurut Florida (The Rise of Creative Class), kota-kota, daerah, dan provinsi harus lebih menumbuhkan "iklim orang-orang" yang dimotori oleh kaum muda, dengan  semangat inovasi dan kreatifitas,  mampu berperan layaknya   sebuah Midas Touch, yakni memoles sesuatu dari yang “biasa-biasa saja”  menjadi “sesuatu yang luar biasa”.  

    KOMITMEN PEMERINTAH RI DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Keseriusan  Pemerintah  dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia dibuktikan dengan dikeluarkannya Inpres No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Inpres No.6 Tahun 2009 itu berisi instruksi Presiden kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, seluruh Gubernur, Bupati/Walikota yang intinya agar mendukung kebijakan pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009-2015, yang didasarkan pada kreatifitas, keterampilan, daya kreasi, dan daya cipta dengan menyusun,  serta  melaksanakan rencana aksi-aksi mendukung suksesnya pengembangan ekonomi kreatif tersebut. Disamping itu, berdasarkan Perpres N0.92/2011 yang dirilis pada tanggal 21 Desember tahun 2011,  telah dibentuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  dengan visi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia dengan menggerakkan kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
Presiden RI  di sela-sela kunjungan kenegaraannya ke Inggris pada 31 Oktober 2012,  juga telah mengadakan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Inggris,  dan salah satu hasilnya adalah ditandatanganinya nota kesepahaman  antar kedua negara, mengenai kerjasama ekonomi kreatif yang akan difokuskan pada kerjasama pelaku kreatif antar kedua Negara, dan pengembangan sumber daya manusia melalui pertukaran  informasi dan pengetahuan, peningkatan kapasitas pembangunan (capacity building), pelatihan, dan penelitian, dimana implementasi nota kesepahaman ini akan dijalankan oleh (Kemenparektaf) dan The British Council.
Pemilihan strategi kebijakan pengembangan ekonomi kreatif di sela-sela pelambatan pertumbuhan ekonomi global ini bukanlah tanpa alasan. Pengembangan ekonomi kreatif  akan sangat berperan dalam mengembangkan lapangan pekerjaan baru, mengingat besarnya potensi ekonomi kreatif yang dimiliki Indonesia, dengan lebih dari 300 suku bangsa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari sisi demografi, penduduk usia muda yang mencapai 43%, menjadi modal plus dan utama yang kita miliki, karena kreatifitas sangat dekat dengan kaum muda. Pengembangan ekonomi kreatif, juga akan  berdampak langsung  bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah,  mengingat sektor ekonomi kreatif sebagian besar digerakkan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),  dan  sangat potensial menjadi kekuatan dashyat untuk mendorong Indonesia menjadi negara yang maju. Oleh karena itu, menjadi jelaslah bahwa  ekonomi kreatif  perlu dijadikan sebagai salah satu sektor yang harus didorong perkembangannya.
  MENGATASI TANTANGAN MENERJEMAHKAN KOMITMEN
Besarnya potensi pengembangan ekonomi kreatif yang kita miliki,  dengan karunia Tuhan akan kekayaan  dan keragaman budaya, keindahan geografis wilayah serta  sumber daya manusia kaum muda yang indentik dengan  dunia kreatif, perlu ditransformasikan menjadi kekuatan  ekonomi baru,   bagi peningkatan  daya saing dan nilai tambah ekonomi, sehingga  dapat berkonstribusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana cita-cita didirikannya suatu negara.
Oleh karena itu,  diperlukan adanya sinergitas dari semua pemangku kepentingan dalam mengatasi berbagai tantangan yang  berpotenti untuk mengembangan ekonomi kreatif, utamanya  dalam  membangun serta meningkatkan  kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kreatif,  karena mayoritas  SDM yang menyokong ekonomi kreatif  Indonesia sebagian besar belajar secara otodidak. Di samping itu, perlindungan HAKI yang  kita miliki juga masih jauh dari harapan. Infrastruktur teknologi informasi belum kompetitif, serta dukungan pembiayaan dari perbankan yang belum optimal disamping penetrasi pasar yang lemah  karena adaptasi teknologi informasi melalui pasar online yang belum membudaya.

PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI INDONESIA
Di Indonesia, ekonomi kreatif sebenarnya telah ada, tapi saat itu konsep ekonomi kreatif baru disebutkan dalam pemahaman akademik sekitar tahun 1998 di Inggris. Baru setelah konsep ini menjadi bahan analisis terhadap kebijakan pengembangan sektor industri menjadi sebuah istilah baru ekonomi yang sering digunakan.Informasi mengenai ekonomi kreatif di Indonesia baru masuk ke dalam data statistik pada tahun 2002, dimana survei mengenai ekonomi kreatif dilakukan sebagai komponen data statistik industri Indonesia.Dan pada tahun 2008, pemerintah telah mengeluarkan Masterplan Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025.
Ada empat belas sektor yang dimasukan dalam ekonomi kreatif di Indonesia yaitu periklanan, arsitektur, pasar seni dan barang antik, kerajinan, desain, fesyen, video (film dan fotografi), permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan computer dan piranti lunak, televise dan radio, dan riset dan pengembangan
Dilihat dari data statistik (dirilis oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tahun 2008) terlihat bahwa sejak tahun 2002, ekonomi kreatif di Indonesia terus mengalami peningkatan terhadap nilai PDB. Pada tahun 2002, nilai PDB sub sektor ekonomi kreatif sebesar Rp. 132 triliun dengan harga konstan meningkat menjadi Rp. 151 triliun pada tahun 2008 atau setiap tahun terjadi pertumbuhan rata-rata sebesar 2,32 % pertahun.
Dari aspek penyerapan tenaga kerja, ekonomi kreatif di Indonesia pada tahun 2008 mampu menyerap tenaga kerja sebesar 7,6 juta tenaga kerja dengan tingkat partisipasi pekerja sebesar 7,53 %. Tingkat produktifitas tenaga kerja sub sektor ekonomi kreatif juga lebih tinggi dibanding tenaga kerja sektor lain, dimana produktifitas pekerja sebesar Rp. 64.919 juta/pekerja/tahun. Tingginya produktiftas tenaga kerja juga memberikan dampak terhadap output industri. Output ekonomi kreatif selain dimanfaatkan secara domestik juga di ekspor keluar negeri. Dimana pada tahun 2008, nilai ekspor ekonomi kreatif mencapai Rp. 114,9 triliun dengan rata-rata pertumbuhan ekspor sebesar 12,2 % pertahun dan kontribusi terhadap total ekspor Indonesia sebesar 9,23 %.
Dilihat dari 14 sub sektor ekonomi kreatif, nilai tambah terbesar dihasilkan oleh sub sektor fesyen dengan nilai tambah sebesar Rp. 107 triliun atau sebesar 45,78 % terhadap total nilai tambah sub sektor industri kreatif di Indonesia. Sub sektor ini memang merupakan sub sektor yang dominan dalam aspek industri. Sub sektor fesyen adalah kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi produk fesyen, serta distribusi produk fesyen, dimana semua produk industri fesyen di Indonesia sangat berkembang dan malahan sub sektor ini mampu bersaing dalam industri fesyen dunia. Indonesia masuk ke dalam salah satu industri fesyen terkemuka di Asia Pasifik selain Amerika Serikat, Hongkong dan Singapura.

TANTANGAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI INDONESIA
Salah satu aspek terpenting dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia adalah penciptaan wirausahawan kreatif. Karena para wirausahawan inilah yang akan berperan penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Saat ini, Indonesia belum masuk kedalam kelompok negara industri maju di dunia karena masih banyak aspek yang menjadi persoalan dalam mengembangkan sektor industri nasional.Salah satunya adalah masih minimnya pelaku usaha atau pengusaha pada sektor ekonomi terutama ekonomi kreatif. Ini bisa dilihat dari jumlah pengusaha di Indonesia baru sebanyak 440 ribu pengusaha atau sekitar 0,2 % dari total penduduk Indonesia. Bandingkan dengan negara-negara industri maju seperti Amerika Serikat (20%), Jepang (18%), Inggris (18%), Singapura (10%), China (5%) dan India (5%).
Menciptakan pengusaha pada sektor ekonomi kreatif memang tidak mudah karena banyak aspek yang mempengaruhinya.Dari beberapa persoalan yang dihadapi dalam mengembangkan kewirausahaan di Indonesia, kita coba petakan beberapa persoalan penting yang terjadi sehingga mengakibatkan tidak berkembangnya jiwa kewirausahaan dalam masyarakat Indonesia.
Pertama, kaitannya dengan faktor budaya.Ini persoalan utama yang sebenarnya sulit juga untuk memahami karakteristik persoalan dan strategi penanggulangannya.Tidak berkembangnya jiwa kewirausahaan dalam masyarakat Indonesia secara tidak langsung dipengaruhi oleh budaya sejarah bahwa masyarakat Indonesia cukup lama mengalami penjajahan.Selama itu, masyarakat Indonesia berada dalam lingkup kelas pekerja yang diperintah oleh kaum penjajah.Dan ini masih membekas dalam karakteristik masyarakat Indonesia yang berjiwa pekerja bukan berjiwa pengusaha.Ini problem nasional yang rumit karena menyangkut karakteristik masyarakat secara umum.
Kedua, lemahnya sistem pendidikan yang menumbuhkan sikap kewirausahaan dalam masyarakat Indonesia.Sebenarnya karakteristik masyarakat dapat dirubah dengan sistem pendidikan.Tapi yang terjadi di Indonesia, justru sebaliknya.Sistem pendidikan yang ada saat ini sangat minim mengajarkan kepada peserta didik tentang karakter kewirausahaan. Sistem pendidikan hanya memberikan pemahaman bagaimana menciptakan output pendidikan menjadi pekerja-pekerja yang nanti diserap oleh pasar kerja. Pendidik dapat dianggap sukses ketika banyak lulusan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan baik besar, menengah atau kecil. Ini sangat menyedihkan sekali, dimana lulusan-lulusan perguruan tinggi dan sekolah menengah tidak dipersiapkan menjadi pengusaha yang nanti akan mengerakan pembangunan nasional.
Ketiga, kebijakan pemerintah untuk mendorong terciptanya wirausahawan kreatif masih relatif kecil.Dimana kebijakan ekonomi nasional belum mengadopsi karakteristik ekonomi kreatif. Arah kebijakan masih mengutamakan kepentingan industri-industri berskala besar untuk kepentingan MNCs, perusahaan besar swasta nasional dan BUMN sedangkan beberapa aspek, ekonomi kreatif di Indonesia justru tumbuh dan berkembang dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketika kebijakan ekonomi nasional pro pada perusahaan besar maka untuk merangsang tumbuhnya wirausahawan kreatif dengan basik pengusaha muda akan sangat sulit tercapai karena ruang untuk mereka memulai dan mengerakan aktivitas usahanya menjadi terbatas akibat kebijakan tersebut. Selain itu kebijakan makro ekonomi Indonesia pun masih belum memberikan kesempatan untuk berkembangnya usahawan kreatif seperti kebijakan impor, kebijakan suku bunga, penciptaan iklim usaha kondusif dan beberapa kebijakan lainnya yang menimbulkan kontradiksi terhadap penciptaan usahawan kreatif.
Peluang bagi munculnya wirausahawan kreatif sebenarnya cukup besar di Indonesia karena dalam beberapa aspek Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi kreatif.Pertama, dari aspek demografi, dengan jumlah penduduk yang sangat besar ± 237 juta penduduk merupakan pasar yang sangat besar bagi produk ekonomi kreatif.Selain itu jumlah penduduk yang besar merupakan peluang bagi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menggerakkan ekonomi kreatif di Indonesia.
Kedua, potensi sumber daya alam (SDA) di Indonesia masih sangat besar terutama komponen-komponen SDA sebagai input industri masih banyak seperti kekayaan hasil hutan yang dapat dimanfaatkan untuk industri kerajinan, kekayaan budaya yang bisa dimanfaatkan untuk industri musik dan seni, kekayaan mineral yang masih besar dan kekayaan lokal yang belum digarap sebagai potensi ekonomi.
Ketiga, Indonesia berada dalam tahap pengembangan ekonomi yang menuju pada negara industri maju di kawasan Asia, bila kebijakan pemerintah berada pada koridor yang baik dan stabilitas makro ekonomi dapat dijaga maka Indonesia berpotensi sebagai penggerak utama ekonomi regional. Ini peluang bagi berkembangnya ekonomi kreatif di Indonesia.
Keempat, mobilisasi dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi di Indonesia semakin baik, walaupun dari aspek pemanfaatan terhadap sektor industri belum besar di Indonesia tapi ini merupakan peluang untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi sebagai faktor input dalam ekonomi. Bila ini dapat berjalan baik maka akan terjadi inovasi-inovasi baru dalam ekonomi, inovasi ini bentuk dari kreatifitas sehingga mendorong bergeraknya ekonomi kreatif di Indonesia. Kita harapkan kedepan, ekonomi kreatif dapat menjadi motor penggerak roda perekonomian nasional.

SUMBER :