EKONOMI INDONESIA DALAM REALITAS
Terpuruk di tahun 1998 ekonomi
Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai
titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia
pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia
merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang
ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata
hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi
Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis
ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan
pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun
ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan
banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga
masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar
tradisional yang sudah ada sekian lamanya.
Tetapi bukan Indonesia namanya jika
tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok.
Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam
sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun
sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara
demi uang.
EKONOMI INDONESIA DALAM HUKUM
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru
hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak
dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain
pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber
ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Semua perubahan yang terjadi dalam
masyarakat tidak mungkin terjadi apabila manusia tidak mempunyai kesempatan dan
keluasan untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya diperlukan berbagai bentuk
aturan yang mengatur bagaimana manusia agar bisa melaksanakan kegiatannya
dengan aman, tidak saling mengganggu atau bahkan saling menghancurkan sehingga
kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan menjadi terhambat.
Dalam
pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan
Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal
tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan undangan yang baik. Pengaturan hukum
berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan
ekonomi.
Dengan demikian diperlukan peranan
hukum yang bertujuan untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan
ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi dapat diarahkan kepada kemajuan dan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Hukum bukan hanya dapat membatasi dan menekan saja, akan tetapi juga memberi
kesempatan bahkan mendorong masyarakat untuk menemukan berbagai penemuan yang
dapat menggerakkan kegiatan perekonomian
suatu negara.
REALITAS HUKUM DAN PENGEMBANGAN HUKUM NASIONAL
Dalam menilai realitas hukum di negara kita tentang
proses perkembangan masyarakat dari suatu masyarakat yang diatue oleh adat
kebiasaan kemasyarakat negara yang diatur oleh hokum.
Menurud Diamond adat dan hukum merupakan siatem kaidah yang sifatnya saling
bertentangan. Kebiasaan atau adat yang bersifat otonom dan spontan, sedang
hokum merupakan suatu produk dari kekuasaan yang terorganisasi yang disebut
Negara. Kebiasaan tidak diberi sanksi oleh suatu kekuasaan politik yqng
terorganisir, sebaliknya sanksi yang sangat penting bagi pelaksanaan hukum.
Disamping itu hukum adat lebih tertuju pada sipelaku atau orang yang
bersangkutan dengan segala aspek dan sifat-sifatnya yang khusus. Sedang hukum
tertulis hanya tertulis dan terpusat pada perbuatannya, oleh karena hukum
dimaksudkan berlaku secara umum.
Agaknya kenyataan bahwa ada kaidah-kaidah hukum
adat yang secara diametral bertentangan dengan hukum nasional yang tertulis
yang berakar pada hukum adat, atau bahkan memeperkuat hukum adat, menyebabkan
mengapa dalam proses pembinaan hukum dewasa inikadang-kadang terasa dan terjadi
pertentangan antara hukum adat dan hukum baru. Tetapi kadang kala pula hukum
baru itu justru memperkuat hukum adat.
Hal yang pertama terjadi misalnya dalam bidang
hukum tanah, setelah diundangkannya undang-undang pokok agrarian dan yang kedua
dalam hal pengangkatan anak dan kemampuan bertindak seorang istri didepan
pengadilan.
Jadi dalam proses perkembangan hukum baru tidak semua kaidah hukum baru
bertentangan dengan hukum yang lama. Demikian pula tidak semua kaidah hukum
nasional harus dan akan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum colonial. Sebab
dal;am membina suatu masyarakat selau ditemukan syarat-syarat dan nilai-nilai
yang harus dipegang teguh oleh semua lingkungan masyarakat, apalagi karena
dalam proses perubahan dari hukum colonial menjadi hukum nasional yang diatur
itu adalah masyarak Indonesia yang berdiam dikepulauan nusantara juga, maka
tidaklah mengherankan apabila da nanti ada unsur-unsur yang sama dalam hukum
nasional yang sudah ada dalam hukum adat ataupun didalam hukum colonial.
Akan tetapi, karena bentuk organisasi masyarakat, ideologi negara, kurun waktu
dan suasana dunia internasional dimasa kini dan dimasa yang akan datang berbeda
dengan bentuk organisasi kemasyarakatan, ideologi negara dan suasana dunia
internasional dimasa yang lampau, mustahil pula hukum nasional itu hanya
diharapkan melanjutkan kaidah-kaidah hukum adat, apalagi kaidah-kaidah hukum
colonial itu.
Disinilah terletak tantangan kepada generasi sarjana hukum masa kini dan masa
mendatang untuk dapat menemukan bentuk dan isi hukum nasional kita.
REALITAS DUNIA INTERNASIONAL
Corak negara-negara maju dewasa ini ditandai oleh perubahan dari suatu
masyarakat industri dalam mana bagian terbesar daripada angkatan kerja terlibat
dalam kegiatan produksi barang kemasyarakat post-industri atau masyarakat jasa.
Menurut Daniel bell pada saat ini Amerika hanya 30% dari angkatan kerja
terlibat dalam kegiatan produksi barang. Itupun hanya 17% yang benar-benar
secara langsung merupakan buruh, yang 13% merupakan pegawai-pegawai pemasaran.
Dengan demikian sebenarnya 83% (70% + 13%) dari angkatan kerja Amerika bekerja
dalam bidang jasa.
Bagi suatu negeri agrarian tanah, air, hewan dan tenaga manusia merupakan
unsure-unsusr yang paling penting, sedang untuk suatu masyarkat industri uang,
teknologi, mesin, tenaga manusia, energi batubara, minyak dan gas, bentuk
perusahaan dan kontraktorlah yang merupakan factor-faktor yang sangat
menentukan.
Sehubungan dengan itu dalam suatu negeri agrarian hukum tanah, hukum keluarga
dan hukum waris adalah sangat penting, sedang bagi negara industri hukum
kekayaan terutama hak milik, hukum kontrak, hukum perusahaan, hukum patent,
hukum perbankan dan hukum perburuhan sangat penting disamping hukum tanah,
hukum laut, hukum pertambangan, hukum pengangkutan, hukum dagang, hukum pidana
dan hukum perang.
Akan
tetapi dengan berkembangnya masyarakat industri menjadi masyarakat
post-industri, maka bidang-bidang gukum hukum ini ditambah pula serentetan
bidang hukum yang mengatur pertukaran jasa dan pemberian pelayanan seperti
hukum perdagangan (intrnasional) dan penanaman modal (asing), hukum angkasa,
hukum laut, hukum telkomunikasi, hukum lingkungan, dan sebagainya.
SUMBER: