Kamis, 23 April 2015

BERBUAT SALAH ITU BAIK




Di setiap lingkungan, kadang kala kita ingin melakukan sesuatu tetapi malu untuk melakukan yang seharus nya  di lakukan. Menurut saya peribadi wajar saja jika saya melakukan kesalahan yang membuat saya sadar. Dan seharus nya saya merubah diri saya, dari pada terdiam, membisu tetapi tidak bisa mengetahui sesuatu yang benar atau salah. Contoh melakukan sesuatu bisnis jika kita tidak Mengetahui target dan Pengembangan suatu bisnis maka hasil nya tidak akan memuaskan. Karna belum mencoba kesalahan terlebih dahulu. Seseorang pegusaha jika dia ingin membangun suatu bisnis harus merencanakannya mulia dari hal terkecil. Sehingga sewaktu-waktu bisnis nya jatuh. Tempo atau  di sebut. Bangkrut pengusaha tersebut tidak akan kaget. Karena sudah Mencoba nya dari awal.
Jangan Pedulikan Orang-orang di sekitar kita. Lakukan apa yang memang seharusnya dan sepantasnya kita lakukan. Ingatlah bahwa waktu kita di dunia ini tidaklah lama. Sangat rugi jika. Kita tidak mau mencoab sesuatu yang belum pernah kita coba.  
Tidak usah dipedulikan. Gensi tetaplah fokus apa yang kita inginkan meski apapun yang orang lain katakan. Salah itu hal yang sangat wajar. Yang terpenting Adalah bagaimana kita melakukan. Sesuatu yang menurut kita baik dan Bermanfaat.  Bukan komentar mereka terhadap apa yang kita lakukan. J

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas




EKONOMI INDONESIA DALAM REALITAS
Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada sekian lamanya.
Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.

EKONOMI INDONESIA DALAM HUKUM
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.

Semua perubahan yang terjadi dalam masyarakat tidak mungkin terjadi apabila manusia tidak mempunyai kesempatan dan keluasan untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya diperlukan berbagai bentuk aturan yang mengatur bagaimana manusia agar bisa melaksanakan kegiatannya dengan aman, tidak saling mengganggu atau bahkan saling menghancurkan sehingga kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan menjadi terhambat.
Dalam pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan undangan yang baik. Pengaturan hukum berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan ekonomi.
Dengan demikian diperlukan peranan hukum yang bertujuan untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh  masyarakat. Hukum bukan hanya dapat membatasi dan menekan saja, akan tetapi juga memberi kesempatan bahkan mendorong masyarakat untuk menemukan berbagai penemuan yang dapat menggerakkan kegiatan  perekonomian suatu negara.

REALITAS HUKUM DAN PENGEMBANGAN HUKUM NASIONAL
  Dalam menilai realitas hukum di negara kita tentang proses perkembangan masyarakat dari suatu masyarakat yang diatue oleh adat kebiasaan kemasyarakat negara yang diatur oleh hokum.
            Menurud Diamond adat dan hukum merupakan siatem kaidah yang sifatnya saling bertentangan. Kebiasaan atau adat yang bersifat otonom dan spontan, sedang hokum merupakan suatu produk dari kekuasaan yang terorganisasi yang disebut Negara. Kebiasaan tidak diberi sanksi oleh suatu kekuasaan politik yqng terorganisir, sebaliknya sanksi yang sangat penting bagi pelaksanaan hukum.
            Disamping itu hukum adat lebih tertuju pada sipelaku atau orang yang bersangkutan dengan segala aspek dan sifat-sifatnya yang khusus. Sedang hukum tertulis hanya tertulis dan terpusat pada perbuatannya, oleh karena hukum dimaksudkan berlaku secara umum.
            Agaknya kenyataan bahwa ada kaidah-kaidah hukum adat yang secara diametral bertentangan dengan hukum nasional yang tertulis yang berakar pada hukum adat, atau bahkan memeperkuat hukum adat, menyebabkan mengapa dalam proses pembinaan hukum dewasa inikadang-kadang terasa dan terjadi pertentangan antara hukum adat dan hukum baru. Tetapi kadang kala pula hukum baru itu justru memperkuat hukum adat.
            Hal yang pertama terjadi misalnya dalam bidang hukum tanah, setelah diundangkannya undang-undang pokok agrarian dan yang kedua dalam hal pengangkatan anak dan kemampuan bertindak seorang istri didepan pengadilan.
         Jadi dalam proses perkembangan hukum baru tidak semua kaidah hukum baru bertentangan dengan hukum yang lama. Demikian pula tidak semua kaidah hukum nasional harus dan akan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum colonial. Sebab dal;am membina suatu masyarakat selau ditemukan syarat-syarat dan nilai-nilai yang harus dipegang teguh oleh semua lingkungan masyarakat, apalagi karena dalam proses perubahan dari hukum colonial menjadi hukum nasional yang diatur itu adalah masyarak Indonesia yang berdiam dikepulauan nusantara juga, maka tidaklah mengherankan apabila da nanti ada unsur-unsur yang sama dalam hukum nasional yang sudah ada dalam hukum adat ataupun didalam hukum colonial.
            Akan tetapi, karena bentuk organisasi masyarakat, ideologi negara, kurun waktu dan suasana dunia internasional dimasa kini dan dimasa yang akan datang berbeda dengan bentuk organisasi kemasyarakatan, ideologi negara dan suasana dunia internasional dimasa yang lampau, mustahil pula hukum nasional itu hanya diharapkan melanjutkan kaidah-kaidah hukum adat, apalagi kaidah-kaidah hukum colonial itu.
          Disinilah terletak tantangan kepada generasi sarjana hukum masa kini dan masa mendatang untuk dapat menemukan bentuk dan isi hukum nasional kita.
           
REALITAS DUNIA INTERNASIONAL      
            Corak negara-negara maju dewasa ini ditandai oleh perubahan dari suatu masyarakat industri dalam mana bagian terbesar daripada angkatan kerja terlibat dalam kegiatan produksi barang kemasyarakat post-industri atau masyarakat jasa.
            Menurut Daniel bell pada saat ini Amerika hanya 30% dari angkatan kerja terlibat dalam kegiatan produksi barang. Itupun hanya 17% yang benar-benar secara langsung merupakan buruh, yang 13% merupakan pegawai-pegawai pemasaran. Dengan demikian sebenarnya 83% (70% + 13%) dari angkatan kerja Amerika bekerja dalam bidang jasa.
            Bagi suatu negeri agrarian tanah, air, hewan dan tenaga manusia merupakan unsure-unsusr yang paling penting, sedang untuk suatu masyarkat industri uang, teknologi, mesin, tenaga manusia, energi batubara, minyak dan gas, bentuk perusahaan dan kontraktorlah yang merupakan factor-faktor yang sangat menentukan.
            Sehubungan dengan itu dalam suatu negeri agrarian hukum tanah, hukum keluarga dan hukum waris adalah sangat penting, sedang bagi negara industri hukum kekayaan terutama hak milik, hukum kontrak, hukum perusahaan, hukum patent, hukum perbankan dan hukum perburuhan sangat penting disamping hukum tanah, hukum laut, hukum pertambangan, hukum pengangkutan, hukum dagang, hukum pidana dan hukum perang.
           Akan tetapi dengan berkembangnya masyarakat industri menjadi masyarakat post-industri, maka bidang-bidang gukum hukum ini ditambah pula serentetan bidang hukum yang mengatur pertukaran jasa dan pemberian pelayanan seperti hukum perdagangan (intrnasional) dan penanaman modal (asing), hukum angkasa, hukum laut, hukum telkomunikasi, hukum lingkungan, dan sebagainya.

SUMBER: