PERMODALAN KOPERASI
A.
Arti
Modal Koperasi
Modal koperasi adalah
sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi. Usaha koperasi
adalah menganjurkan kepada anggota untuk menyimpan atau menabung untuk modal
bagi masyarakat agar memiliki kemampuan dan mandiri.
B.
Sumber
Modal Menurut UU No.12 Tahun 1967 dan UU no.25 Tahun 1992
1. Menurut UU No.12 Tahun 1967
1. Menurut UU No.12 Tahun 1967
a.
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang di wajibkan kepada anggota yang di berikan pada
saat masuk dengan jumlah yang sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil
selama menjadi anggota
b.
Simpanan
wajib adalah simpanan tertentu yang di wajibkan kepada anggota pada waktu
tertentu.
c.
Simpanan
sukarela adalah simpanan atas dasar sukarela atau atas peraturan-peraturan
khusus di dalam anggota
2.
Menurut UU no.25
Tahun 1992
a.
Modal
sendiri adalah bersumber dari simpanan angota, pokok, wajib, sumbangan, donasi, dana cadangan atau
sukarela.
b.
Modal pinjaman adalah bersumber dari koperasi
lain, meminjam dana dari bank atau lembaga keuangan lainnya, serta sumber lain
yang sah.
C.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Sejumlah uang yang diperoleh
dari sisa hasil usaha yan dimasukkan untuk menyimpan modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila sewaktu-waktu terjadi. Sesuai angaran pada UU No.12 Tahun 1967 bahwa 25% dari SHU yang di
peroleh dari usaha anggota si sisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan
dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan
simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang
diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota
b.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya
diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi
untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja
sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah
modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber
keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Manfaat distribusi
cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
SISA HASIL USAHA ATAU SHU
A.
PENGERTIAN
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutanRUMUS
PEMBAGIAN
SHU
a. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
b. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
c. Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
d. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
e. Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan .
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan .
a. Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5% .
b. Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
c. SHU Peranggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
d.
SHU per anggota dengan model matematika
SHUPa
= Va x JUA + Sa x JMA
—- —-
VUK TMS
—- —-
VUK TMS
Keterangan:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
C.
Prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar