Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak
Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah
pikir yang menghasilkan suatu proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu
hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda
(zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak
berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual
pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) ini merupakan berasal dari bahasa Inggris yaitu
Intellectual Property Right (IPR). Kata "intelektual" yang berarti
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
hasil pemikiran manusia (The Creations of The Human Mind) dikembangkan oleh WIPO
pada tahun 1988.
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang dibe rikan suatu peraturan kepada seseorang atas
karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal
21 Maret 1997. HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penuman dan kreatifitas seseorang yang berhubungan dengan
perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan jasa dalam bidang
komersial (goodwill). Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten,
dan Hak Milik.
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tidak berwujud
seperti Paten, Merek, dan Hak Cipta. HAKI sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan keterampilan yang tidak
mempunyai bentuk tertentu. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas
karya ciptanya, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu
memahami HAKI untuk menimbulkan kesadarn akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan inovas
kreatif.
Secara umum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dibagi 2 kelompok, yaitu :
Secara umum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dibagi 2 kelompok, yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), meliputi :
- Paten
Paten
adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau
penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
- Merek
Merek atau merek dagang adalah nama atau
simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi.
- Desain Industri
Desain
industri adalah seni
terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam
menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri
menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna dan warna atau gabungannya, yang
berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai
untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri
atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan
intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah
melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria
desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan,
susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri
adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri
ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut.
- Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis dimana
mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
- Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu
tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang
spesifik dan memiliki kualitas berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya,
Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut.
Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat
produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim
dan tanah. Berfungsi suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan
masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip yang terdapat di dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah sebagai berikut :
Prinsip-prinsip yang terdapat di dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi yaitu, hak intelektual berasal dari kreatif yaitu
daya pikir manusia dapat diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberi
keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya atau penciptanya yang mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
- Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik yang menciptakan
sebuah karya suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasar kemampuan intelektualnya wajar apabila diakui hasil karyanya.
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasar kemampuan intelektualnya wajar apabila diakui hasil karyanya.
- Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara,
sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu
kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat.
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
- Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra, dan seni dapat
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa, dan Negara.
KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara
umum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
- Hak Cipta
Hak Cipta
adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya
atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 1
ayat mengenai Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta
termasuk ke dalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik yang objek
haknya adalah benda tidak berwujud. Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu
benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya
yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam
penerbitan buku yang berjudul "Laskar Pelangi". Dalam hak cipta,
bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun judul serta isi di dalam buku
tersebut yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut.
Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang
pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Dasar hukum UU yang mengatur Hak Cipta antara lain :
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 No. 15)
- UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 No. 42)
- UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 29)
2. Hak Kekayaan Industri
Hak
Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna
untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme tanpa izin dari penciptanya. Dengan di
legalkan suatu industri, produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain
tidak bisa semudah untuk membuat produk yang sejenis dengan mudah.
Dalam Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
3. Hak Paten
3. Hak Paten
Menurut UU
No. 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk
waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan
membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru
di bidang teknologi. Pemenuam adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di
bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi,
penyempurnaan, dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan
hasil produksi
4. Hak Merek
Pengertian Hak Merek
Berdasarkan pasal 1 UU No. 15 Tahun
2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar
umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
· Jenis-Jenis
Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek
jasa, dan merek kolektif.
a) Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b) Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c) Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang
digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang atau hal sejenis lainnya.
d) Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Apabila merek didasarkan atas
permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila
mengandung salah satu unsur:
o
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum
o Tidak memiliki daya pembeda
o Telah terjadi milik umum.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar