Kegiatan didalam Perusahaan
1. Bentuk-bentuk perusahaan dan contohnya
1. Bentuk-bentuk perusahaan dan contohnya
a.CV adalah
suatu bentuk badanusaha bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara
setiap anggotanya.
Contohnya : Cv.
Java Centra, Cv. Terpal Cahaya Mas Abadi, Cv. Rion Putra Perkasa, Cv. Sumber
Mas Bali, Cv. Putra Mandiri
b. Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut
juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
contoh : - Pt. Suzuky indomobil,
Pt. NOC, Pt. LG, Pt. Panasonice, Pt. Vabercastel
c. Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang.
Contoh : Yayasan Jantung
Indonesia (YJI), Yayasan Anak Emas Denpasar Bali, Yayasan Pendidikan Islam dan
Sosial Siti Hajar (Bandung), Yayasan Dompet Dhuafa (DD),
d. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama
demi kesejahteraan bersama.
Contoh :RIAU JAYA 13 / BH/KWK.4/1/ 24 APR 99 JL. PUNAI 01 KP.
MELAYU LAIN-LAIN SUKAJADI 2 RIAU MADYA 27 / BH/KWK.4/1/ 05 NOP 98 JL. DAHLIA 44
SUKAJADI LAIN-LAIN SUKAJADI 3 PANGKA ULI 312 / BH/DISKOP & UKM/3/ 9-Sep-02
JL. BALAM NO. 22A KAMPUNG MELAYU LAIN-LAIN SUKAJADI 4 POLE WALIE 77 /
BH/KDK.46/1.2/ 24 APR 99 JL. BALAM KP. MELAYU LAIN-LAIN SUKAJADI 5 KOPPAS BHAKT
E. Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Contoh : Asuransi
ABRI (ASABRI), Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Asuransi Jasa Indonesia
(JASINDO), Jamsostek, Asuransi Jasa Raharja
f. Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi
(finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk
digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala.
Contoh : Bussan Auto Finance
(BAF), Adira Finance, Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF), International Lease
Finance Corporation (ILFC).
2.Lembaga keuangan
adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan
atau tagihan (claims) dibandingkan set non financialatau asset riil.
a. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
1. Lembaga Pembiayaan
Merupakan badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Perusahaan pembiayaan (Finance
Company) adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan
yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan (kepres 61/1988, ps 1) dan itu
digunakan sebagai landasan hukum.Kegiatan usahanya meliputi :
ª Sewa Guna Usaha (Leasing)
Merupakan kegiatan pembiayaan dalam
penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hakopsi (Finance
Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hakopsi (operating lease)untuk digunakan
oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Beberapa pihak yang terkait dengan
transaksi Leasing :
a) Lessor à pihak yang
memberikan jasa
pembiayaan.
b) Lessee à pihak yang
memperoleh pembiayaan.
c) Supplier à pihak yang
menyediakan barang.
d) Bank à tidak terlibat langsung
namun memiliki
peran penting.
ª Anjak Piutang(Factoring)
Merupakan badan usaha uang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek
suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dalam keputusan Menteri Keuangan
172/KMK.06/2002 dijelaskan bahwa kegiatan usaha anjak piutang dilakukan dalam bentuk
:
a) Pembelianataupenagihan;
b)Pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Jenis-jenis anjak piutang :
1) Berdasarkan pemberitahuan;
- Disclosed
Factoring/Notification Factoring
2) Berdasarkan penanggungan resiko;
- With Recourse
- Non-recourse
3) Berdasarkan pelayanan;
- Full Service Factoring
- Financing Factoring
- Bulk Factoring (Agency
Factoring)
- Maturity Factoring
4) Berdasarkan lingkup kegiatan;
- Domestic Factoring
- International Factoring
5) Berdasarkan pembayaran kepada
klien;
- Advanced Payment
- Maturity
- Collection
ª Pembiayaan Konsumen (Consumer
Finance)
Badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system
pembayaran angsuran atau berkala dari konsumen.
ª KartuKredit(Credit
Card)
Merupakan badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu
kredit.
Kegiatan usaha diatas dapat dilakukan
oleh :
a.
Bank
b.
LembagaKeuanganBukan Bank
c. Perusahaan Pembiayaan
2. Perasuransian
Definisi asuransi menurut Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah :
“Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Menurut Undang-undang nomor 2
Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi :
1. Usaha asuransi terdiri atas
:
- Asuransi Kerugian
- Asuransi Jiwa
- Reasuransi
- Asuransi Sosial
- Broker Asuransi.
2. Usaha penunjang usaha asuransi
terdiri dari :
- Pialang Asuransi
- Pialang Reasuransi
- Penilai Kerugian Asuransi
- Konsultan Aktuaria
- Agen Asuransi
3. Perusahaan Modal Ventura
Merupakan badan usaha yang
melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan
yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres No.
61/1988).
Pembiayaan yang dapat diberikan
perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam beberapa cara yaitu :
a) Penyertaan Modal Langsung
b) Bersama-sama mendirikan suatu
perusahaan
c) Penyertaan Modal PMV
(Perusahaan Modal Ventura) dalam pengambilan sejumlah portofolios aham PPU
(Perusahaan Pasangan Usaha)
d) Semi Equity Financing
e) Pembiayaan Bagi Hasil
Pembiayaan modal ventura disamping
berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi, denganresiko yang tinggi
pula, juga bertujuan antara lain :
a) Memungkinkan dan mempermudah
pendirian suatu perusahaan baru;
b) Membantu membiayai perusahaan
yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya;
c) Membantu perusahaan baik pada
tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran;
d) Membantu terwujudnya suatu gagasan
menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
4. Dana Pensiun
Merupakan badan hokum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (menurut Undang-undang
No.11 Tahun 1992).Dana pension bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan
suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Jenis program pensiun yang
dilaksanakan oleh dana pension adalah :
a) Program Pensiun Manfaat Pasti
Suatu program pensiun yang
memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai
usia pensiun.
b) Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang
menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan.
Lembaga dana pension terdiri dari
dua jenis, yaitu :
a) Dana Pensiun PemberiKerja
(DPPK)
Dana pensiun yang dibentuk oleh
orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan
program pension bermanfaat pasti.
b) Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK)
Dana pensiun yang dibentuk oleh
bank atau perusahaan asuransi jiwa, yang menyelenggarakan program pension iuran
pasti (PPIP) bagi pesertanya.
5. Pasar Modal
Merupakan suatu tempat yang
terorganisasi dimanaefek-efek dipedagangkan yang diesbut Bursa Efek.Bursa
Efek adalah suatu system yang teroeganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli
efek yang dilakukan baik secara langsung maupun diwakilkan.
Lembaga yang terlibat dalam pasar
modal adalah :
a) Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam)
Tugas pokok Bapepam :
- Mengikuti perkembangan dan mengatur
pasar modal;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap lembaga-lembaga yang terkait (reksadana, bursa efek, dll);
-Memberikan pendapat kepada Menteri
Keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan operasionalnya.
b) Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efekpihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk
menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Sedangkan fungsinya yaitu :
1. Menjaga
kontinuitas pasar;
2. Menciptakan
harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
c) Emiten
Pihak yang
melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga. Penawaran umum
hanya boleh dilakukan oleh emiten yang menyampaikan pernyataan pendaftaran
kepada Bapepam untuk menawarkan efek kepada masyarakat.
d) Perusahaan Efek
Perusahaan yang
telah memperoleh izin dari Bapepam untuk melaksanakan kegiatan sebagai penjamin
emisi efek, perantara perdagangan efek, manajer investasi serta kegiatan lain
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
e) Reksadana
Wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
6. Pegadaian
“Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada
orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan” (Hukum Perdata Pasal 1150).
7. Perusahaan Penjaminan
Perusahaan yang
melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian “jasa penjaminan” untuk menanggung
pembayaran kewajiban keuangan si terjamin, apabila si terjamin tidak dapat
memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari
transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan
pembiayaan dengan pola bagi hasil, serta pembelian barang secara angsuran
(berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.017/1996 tanggal 30 Juli
1996).
B. LEMBAGA
KEUANGAN BANK
Lembaga keuangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana
kepada masyarakat secara langsung. Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5
Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah :
1. Bank Umum, bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).
2. Bank Pengkreditan Rakyat, bank yang menerima simpanan hanya dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan
dengan hal itu (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).
3
Apa Yang di maksud merger,
karter, joint venture
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu,
dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets
dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan
yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh
perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan
nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun
kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan
kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
3
jenis-jenis
merger :
a.
Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
b. Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
c. Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga,
untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di
hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup
nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi
ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak
dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika
menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam
kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Joint Venture adalah kerjasama diantara
dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu,
karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
Akuntansi
untuk Joint Venture
Tidak ada komentar:
Posting Komentar