Berbagai
Macam Perusahaan
1. Bentuk-bentuk perusahaan dan contohnya
a.CV adalah suatu bentuk
badanusaha bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara setiap
anggotanya.
Contohnya : Cv. Java
Centra, Cv. Terpal Cahaya Mas Abadi, Cv. Rion Putra Perkasa, Cv. Sumber Mas
Bali, Cv. Putra Mandiri
b. Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
contoh : - Pt. Suzuky indomobil, Pt.
NOC, Pt. LG, Pt. Panasonice, Pt. Vabercastel
c. Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Contoh : Yayasan Jantung Indonesia (YJI), Yayasan
Anak Emas Denpasar Bali, Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Siti Hajar
(Bandung), Yayasan Dompet Dhuafa (DD),
d. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama.
Contoh :RIAU JAYA 13 / BH/KWK.4/1/ 24 APR 99 JL. PUNAI 01 KP. MELAYU
LAIN-LAIN SUKAJADI 2 RIAU MADYA 27 / BH/KWK.4/1/ 05 NOP 98 JL. DAHLIA 44
SUKAJADI LAIN-LAIN SUKAJADI 3 PANGKA ULI 312 / BH/DISKOP & UKM/3/ 9-Sep-02
JL. BALAM NO. 22A KAMPUNG MELAYU LAIN-LAIN SUKAJADI 4 POLE WALIE 77 /
BH/KDK.46/1.2/ 24 APR 99 JL. BALAM KP. MELAYU LAIN-LAIN SUKAJADI 5 KOPPAS BHAKT
E. Asuransi
adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis
dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa,
properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari
kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian,
kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara
teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin
perlindungan tersebut.
Contoh : Asuransi ABRI
(ASABRI), Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Asuransi Jasa Indonesia
(JASINDO), Jamsostek, Asuransi Jasa Raharja.
f. Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun
sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Contoh : Bussan Auto Finance (BAF), Adira Finance, Al
Ijarah Indonesia Finance (ALIF), International Lease Finance Corporation
(ILFC).
1.
Lembagakeuanganadalahbadanusaha yang
kekayaannyaterutamadalambentuk asset keuanganatautagihan (claims)
dibandingkan set non financialatau asset riil.
A. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang
melakukan kegiatan bidang keuangan, yang
secara langsung atau tidak langsung menghipun dapa
1. Lembaga Pembiayaan
Merupakan badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung langsung.
Perusahaan pembiayaan (Finance
Company) adalah badan usaha yang di dirikan khusus untuk kmelakukan kegiatan yang
termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan (kepres 61/1988 dan itu digunakan sebaga ilandasan hukum.Kegiatanusa hanyameliputi :
ª SewaGuna Usaha (Leasing)
Merupakan kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang
modal baik secara sewa guna usaha dengan hakopsi(Finance Lease)maupun sewa guna usaha tanpa hakopsi(operating
lease)untuk digunakan oleh lessee
selama jangka waktu tertentu berdasar kanpembayaran berkala.
Beberapapihak yang
terkaitdengantransaksiLeasing :
a) Lessor à pihak yang memberikanjasa
pembiayaan.
b) Lessee à pihak yang memperolehpembiayaan.
c) Supplier à pihak yang menyedia kan barang.
d) Bank à tidak terlibat langsungnamunmemiliki
peranpenting.
ª AnjakPiutang(Factoring)
Merupakan badan usaha uang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
Dalam keputusa nMenteri Keuangan
172/KMK.06/2002 dijelaskan bahwa kegiatan usahaa piutang dilakukan dalam bentuk :
a) Pembelian atau penagihan;
b) Pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek
Jenis-jenisanjakpiutang :
1) Berdasarkan pemberitahuan;
- Disclosed Factoring/Notification Factoring
2) Berdasarkanpenanggunganresiko;
- With Recourse
- Non-recourse
3) Berdasarkanpelayanan;
- Full Service Factoring
- Financing Factoring
- Bulk Factoring (Agency Factoring)
- Maturity Factoring
4) Berdasarkanlingkupkegiatan;
- Domestic Factoring
- International Factoring
5) Berdasarkanpembayarankepadaklien;
- Advanced Payment
- Maturity
- Collection
ª PembiayaanKonsumen(Consumer Finance)
Badanusaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan
system pembayaran angsuran atau berkaladari konsumen.
ª Kartu Kredit(Credit Card)
Merupakan badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaa nuntuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kegiatan usaha diatas dapat dilakukanoleh
:
ª Bank
ª Lembaga Keuangan Bukan Bank
ª Perusahaan Pembiayaan
2. Perasuransian
Definisi asuransi menurut Undang-undangNomor
2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah :
“Asuran siatau pertanggungan adalah perjanjianan tara dua pihak atau lebih dengan manapihak penanggung mengikatdiri kepadate rtanggung,
dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung ,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungj awab hokum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan dideritater tanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidakpasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggala tauhidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Menurut Undang-undang nomor 2
Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenisusahaperasuransian meliputi :
1. Usaha asuransi terdiri atas :
- AsuransiKerugian
- AsuransiJiwa
- Reasuransi
- AsuransiSosial
- Broker Asuransi.
2. Usaha penunjang usaha asuransi terdiridari :
- Pialang Asuransi
- Pialang Reasuransi
- Penilai Kerugian Asuransi
- Konsultan Aktuaria
3. Perusahaan Modal Ventura
Merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal kedalam suatu perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaa nuntuk jangka waktu tertentu (Keppres No. 61/1988).
Pembiayaan yang
dapa tdiberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam beberapacara yaitu :
a) Penyertaan Modal Langsung
b) Bersama-sama mendirikan suatu perusahaan
c) Penyertaan Modal PMV (Perusahaan Modal Ventura) dalam pengambilan sejumlah portofoliosaham
PPU (Perusahaan Pasangan Usaha)
d) Semi Equity Financing
e) PembiayaanBagiHasil
Pembiayaan modal
ventura yang tinggi, denganresiko
yang tinggi pula, juga bertujuanan taralain :
a) Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru;
b) Membantu membiayai perusahaan yang
sedang mengalami kesulitan dan adalam pengembangan usahanya;
c)
Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupunpada tahap mengalami kemunduran;
d) Membantut wujudnya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
4. Dana Pensiun
Merupakan badan hokum yang program yang
menjanjikan manfaatp ensiun (menurutUndang-undang No.11 Tahun 1992).Dana
pensiun bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama
yang telah pensiun.
Jenis program pensiun yang
dilaksanakan oleh dana pensiun adalah :
a) Program Pensiun Manfaat Pasti
Suatu program pensiun yang
memberikan formula tertentu atas manfaat yang
akan diterima karyawan pada saat mencapa iusia pensiun.
b) Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang
menetapkan besarnya .
Lembaga dana pensiun terdiri dari dua jenis, yaitu :
a) Dana Pensiun PemberiKerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentukoleh
orang atau badan yang memperkerjakankaryawan, selaku pendiri,
untuk menyelenggarakan program pensiun bermanfaat pasti.
b) Dana PensiunLembagaKeuangan (DPLK)
Dana pensiun yang dibentukoleh
bank atau perusahaana suransij iwa, yang menyelenggarakan program
pensiuniuran pasti (PPIP) bagi pesertanya.
5. Pasar Modal
Merupakansuatutempat yang terorganisasidimanaefek- yang
diesbutBursa Efek.Bursa Efekadalahsuatu system yang teroeganisasi
yang mempertemukan penjual dan pembeliefek yang
dilakukan baik secara .
Lembaga yang terlibat dalam pasar
modal adalah :
a) Badan PengawasP asar Modal (Bapepam)
Tugas pokok Bapepam :
- Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang terkait
(reksadana, bursa efek, dll);
- Memberikan pendapat modal
beserta kebijakano perasionalnya.
b) Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system
dan atau saran auntuk mempertemukan penawaran jual beli efekpihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk
menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Sedangkan fungsinya yaitu :
1. Menjaga kontinuitas pasar;
2. Menciptakan harga efek yang wajar
melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
c) Emiten
Pihak yang melakukan emisi atau
melakukan penawaran umum surat berharga. Penawaran umum hanya boleh dilakukan
oleh emiten yang menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam untuk
menawarkan efek kepada masyarakat.
d) Perusahaan Efek
Perusahaan yang telah memperoleh
izin dari Bapepam untuk melaksanakan kegiatan sebagai penjamin emisi efek,
perantara perdagangan efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
e) Reksadana
Wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi.
6. Pegadaian
“Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang
memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari
barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya,
dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya
mana harus didahulukan” (Hukum Perdata Pasal 1150).
7. Perusahaan Penjaminan
Perusahaan yang melakukan kegiatan
dalam bentuk pemberian “jasa penjaminan” untuk menanggung pembayaran kewajiban
keuangan si terjamin, apabila si terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban
perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa
guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan dengan pola bagi
hasil, serta pembelian barang secara angsuran (berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 486/KMK.017/1996 tanggal 30 Juli 1996).
B. LEMBAGA KEUANGAN BANK
Lembaga keuangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana
kepada masyarakat secara langsung. Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5
Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah :
1. Bank Umum, bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).
2. Bank Pengkreditan Rakyat, bank yang menerima simpanan hanya dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan
dengan hal itu (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).
3
Apa Yang di maksud merger, karter,
joint venture
Merger
adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang
me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan
yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak
50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang
sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru
(Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu
sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal
ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan
pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.
Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi
(Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
3
jenis-jenis merger :
a.
Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
b. Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
c. Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di
hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup
nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi
ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat
dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika
menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam
kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Joint Venture adalah kerjasama diantara
dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu,
karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
Akuntansi
untuk Joint Venture
Tidak ada komentar:
Posting Komentar