Jumat, 29 November 2013

Tugas Minggu ke 4 Berbagai Macam Perusahaan




                 Berbagai Macam Perusahaan

     1. Bentuk-bentuk perusahaan dan contohnya
a.CV adalah suatu bentuk badanusaha bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara setiap anggotanya.
Contohnya : Cv. Java Centra, Cv. Terpal Cahaya Mas Abadi, Cv. Rion Putra Perkasa, Cv. Sumber Mas Bali, Cv. Putra Mandiri
b. Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
contoh : - Pt. Suzuky indomobil, Pt.  NOC,  Pt. LG, Pt. Panasonice, Pt. Vabercastel
c. Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Contoh : Yayasan Jantung Indonesia (YJI), Yayasan Anak Emas Denpasar Bali, Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Siti Hajar (Bandung), Yayasan Dompet Dhuafa (DD),
d. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Contoh :RIAU JAYA 13 / BH/KWK.4/1/ 24 APR 99 JL. PUNAI 01 KP. MELAYU LAIN-LAIN SUKAJADI 2 RIAU MADYA 27 / BH/KWK.4/1/ 05 NOP 98 JL. DAHLIA 44 SUKAJADI LAIN-LAIN SUKAJADI 3 PANGKA ULI 312 / BH/DISKOP & UKM/3/ 9-Sep-02 JL. BALAM NO. 22A KAMPUNG MELAYU LAIN-LAIN SUKAJADI 4 POLE WALIE 77 / BH/KDK.46/1.2/ 24 APR 99 JL. BALAM KP. MELAYU LAIN-LAIN SUKAJADI 5 KOPPAS BHAKT
E. Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Contoh : Asuransi ABRI (ASABRI), Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), Jamsostek, Asuransi Jasa Raharja.






f. Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Contoh : Bussan Auto Finance (BAF), Adira Finance, Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF), International Lease Finance Corporation (ILFC).
1.     Lembagakeuanganadalahbadanusaha yang kekayaannyaterutamadalambentuk asset keuanganatautagihan (claims) dibandingkan set non financialatau asset riil.
A. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung  menghipun dapa
1. Lembaga  Pembiayaan
Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung  langsung.
Perusahaan pembiayaan (Finance Company) adalah badan usaha yang di dirikan khusus untuk kmelakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan (kepres 61/1988  dan   itu digunakan sebaga ilandasan hukum.Kegiatanusa hanyameliputi :
ª SewaGuna Usaha (Leasing)
Merupakan kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hakopsi(Finance Lease)maupun sewa guna usaha tanpa hakopsi(operating lease)untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasar kanpembayaran berkala.
Beberapapihak yang terkaitdengantransaksiLeasing :
a) Lessor à pihak yang memberikanjasa
pembiayaan.
b) Lessee à pihak yang memperolehpembiayaan.
c) Supplier à pihak yang menyedia kan barang.
d) Bank à tidak terlibat langsungnamunmemiliki
peranpenting.
ª AnjakPiutang(Factoring)
Merupakan badan usaha uang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan 
Dalam keputusa nMenteri Keuangan 172/KMK.06/2002 dijelaskan bahwa kegiatan usahaa piutang dilakukan dalam bentuk :
a) Pembelian atau penagihan;
b) Pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek 
Jenis-jenisanjakpiutang :
1) Berdasarkan pemberitahuan;
- Disclosed Factoring/Notification Factoring
2) Berdasarkanpenanggunganresiko;
- With Recourse
- Non-recourse
3) Berdasarkanpelayanan;
- Full Service Factoring
- Financing Factoring
- Bulk Factoring (Agency Factoring)
- Maturity Factoring
4) Berdasarkanlingkupkegiatan;
- Domestic Factoring
- International Factoring
5) Berdasarkanpembayarankepadaklien;
- Advanced Payment
- Maturity
- Collection
ª PembiayaanKonsumen(Consumer Finance)
Badanusaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkaladari konsumen.
ª Kartu Kredit(Credit Card)
Merupakan  badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaa nuntuk membeli barang dan  jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kegiatan usaha diatas dapat dilakukanoleh :
ª Bank
ª Lembaga Keuangan Bukan Bank
ª Perusahaan Pembiayaan
2. Perasuransian
Definisi asuransi menurut Undang-undangNomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah :
“Asuran   siatau pertanggungan adalah perjanjianan tara dua pihak atau lebih dengan manapihak penanggung mengikatdiri kepadate rtanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung  , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungj awab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan dideritater tanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidakpasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggala tauhidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Menurut Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenisusahaperasuransian  meliputi :
1. Usaha asuransi terdiri atas :
- AsuransiKerugian
- AsuransiJiwa
- Reasuransi
- AsuransiSosial
- Broker Asuransi.
2. Usaha penunjang usaha asuransi terdiridari :
- Pialang Asuransi
- Pialang Reasuransi
- Penilai Kerugian Asuransi
- Konsultan Aktuaria
3. Perusahaan Modal Ventura
Merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaa nuntuk jangka waktu tertentu (Keppres No. 61/1988).
Pembiayaan yang dapa tdiberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam beberapacara yaitu :
a) Penyertaan Modal Langsung
b) Bersama-sama mendirikan suatu perusahaan
c) Penyertaan Modal PMV (Perusahaan Modal Ventura) dalam pengambilan sejumlah  portofoliosaham PPU (Perusahaan Pasangan Usaha)
d) Semi Equity Financing
e) PembiayaanBagiHasil
Pembiayaan modal ventura  yang tinggi, denganresiko yang tinggi pula, juga bertujuanan taralain :
a) Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru;
b) Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dan adalam pengembangan usahanya;
c) Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupunpada tahap mengalami kemunduran;
d) Membantut wujudnya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
4. Dana Pensiun
Merupakan badan hokum yang   program yang menjanjikan manfaatp ensiun (menurutUndang-undang No.11 Tahun 1992).Dana pensiun bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Jenis program pensiun yang dilaksanakan oleh dana pensiun adalah :
a) Program Pensiun Manfaat Pasti
Suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapa iusia pensiun.
b) Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang menetapkan besarnya  .

Lembaga dana pensiun terdiri dari dua jenis, yaitu :
a) Dana Pensiun PemberiKerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentukoleh orang atau badan yang memperkerjakankaryawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun bermanfaat pasti.
b) Dana PensiunLembagaKeuangan (DPLK)
Dana pensiun yang dibentukoleh bank atau perusahaana suransij iwa, yang menyelenggarakan program pensiuniuran pasti (PPIP) bagi pesertanya.
5. Pasar Modal
Merupakansuatutempat yang terorganisasidimanaefek- yang diesbutBursa Efek.Bursa Efekadalahsuatu system yang teroeganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeliefek yang dilakukan baik secara  .
Lembaga yang terlibat dalam pasar modal adalah :
a) Badan PengawasP asar Modal (Bapepam)
Tugas pokok Bapepam :
- Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang terkait (reksadana, bursa efek, dll);
- Memberikan pendapat  modal beserta kebijakano perasionalnya.





b) Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau saran auntuk mempertemukan penawaran jual beli efekpihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Sedangkan fungsinya yaitu :
1. Menjaga kontinuitas pasar;
2. Menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
c) Emiten
Pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga. Penawaran umum hanya boleh dilakukan oleh emiten yang menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan efek kepada masyarakat.
d) Perusahaan Efek
Perusahaan yang telah memperoleh izin dari Bapepam untuk melaksanakan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
e) Reksadana
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
6. Pegadaian
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan” (Hukum Perdata Pasal 1150).
7. Perusahaan Penjaminan
Perusahaan yang melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian “jasa penjaminan” untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan si terjamin, apabila si terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan dengan pola bagi hasil, serta pembelian barang secara angsuran (berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.017/1996 tanggal 30 Juli 1996).
B. LEMBAGA KEUANGAN BANK
Lembaga keuangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat secara langsung. Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah :
1. Bank Umum, bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).
2. Bank Pengkreditan Rakyat, bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).





3       Apa Yang di maksud merger, karter, joint venture

  Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
3     jenis-jenis merger :
a. Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
b. Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
c. Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.

 Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
Akuntansi untuk Joint Venture

Tidak ada komentar:

Posting Komentar